
Pemerintah secara resmi menugaskan Perum BULOG melalui Surat Ketua Bapanas Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025 untuk melaksanakan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) selama periode Juli hingga Desember 2025. Selain itu, BULOG juga menggelar program Bantuan Pangan (Banpang) berupa penyaluran beras kepada masyarakat, masing-masing 20 kg per Penerima Bantuan Pangan (PBP) — terdiri dari 10 kg untuk alokasi bulan Juni dan 10 kg untuk Juli 2025.
Di Desa Petir, kegiatan distribusi beras bantuan dilaksanakan oleh BULOG pada Senin, 21 Juli 2025 dan Selasa, 22 Juli 2025, berlokasi di Gor Balai Desa Petir. Sebanyak 770 warga menerima bantuan tersebut, dengan mekanisme penyaluran gabungan untuk dua bulan sekaligus, sehingga setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memperoleh 20 kg beras dalam satu kali pembagian, sesuai arahan pemerintah pusat.
Kedua program ini, SPHP dan Banpang, merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk menstabilkan harga beras di tengah kondisi pasar, terutama ketika harga rata-rata beras medium melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024.